Otonomi daerah sebagai amanat dari
reformasi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi daerah otonom untuk
mengembangkan potensi daerahnya. Asas desentralisasi merupakan otonomi yang
sangat dibutuhkan oleh daerah otonom.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa hal yang mengakibatkan
otonomi daerah ini sangat dibutuhkan dan juga menjadi agenda reformasi
diantaranya:
1) Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan
di beberapa wilayah lain di lalaikan.
2) Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan merata.
3) Kesenjangan
sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain
sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali,
sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.
Sementara
itu, ada alasan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan
landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah (desentralisasi)
sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut (Jose Riwu Kaho,
2001,h.8):
1.
Dari sudut politik
sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah
penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan
tirani.
2.
Dalam bidang politik,
penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan
hak-hak demokrasi.
3.
Dari sudut teknik
organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah
(desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat,
pengurusannya diserahkan pada daerah.
4.
Dari sudut kultur,
desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian sepenuhnya ditumpukan
kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan
ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.
Dari sudut kepentingan
pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat
lebih banyak dan secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.
Manfaat
dari otonomi daerah diantaranya:
1. Untuk terciptanya efisiensi-efektivas
penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial,
kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial,
pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi
distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang
menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi
sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan
negara.
2. Sebagai sarana pendidikan politik.
Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah
merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam
sebuah negara. John Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment”
menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga
masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau
kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
3. Keefektifan pengelolaan potensi daerah. Dengan
adanya otonomi daerah pengelolaan potensi daerah bisa lebih efektif. Pemerintah
pusat tidak harus lagi mengatur potensi daerah yang ada di daerah.
4. Stabilitas politik,
Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari
stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat dari terjadinya
pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari
PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah Jakarta
yang sangat dominan.
5. Kesetaraan politik (political equality).
Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik diantara berbagai
komponen masyarakat akan terwujud.
6. Akuntabilitas publik.
Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, termasuk didaerah,
untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.
terima kasih, ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas
BalasHapusmohon maaf, apakah saya boleh mengetahui referensinya?
BalasHapus